PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang BRI Pandeglang menegaskan komitmennya mendukung penegakan hukum dan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap praktik fraud di lingkungan kerja.
Hal tersebut disampaikan menyusul pemberitaan mengenai kasus kredit fiktif yang melibatkan mantan pekerja BRI.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Pandeglang, Indrayana, menjelaskan bahwa kasus yang saat ini ditangani Pengadilan Negeri Serang merupakan hasil pengungkapan internal BRI sendiri.
“Kasus tersebut merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang Pandeglang sebagai langkah tegas dalam penerapan zero tolerance terhadap fraud,” ujarnya, Selasa 25 November 2025.
BRI menyatakan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Serang serta menghormati seluruh tahapan penegakan hukum terkait perkara tersebut.
Sebagai tindak lanjut, BRI juga telah menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum pekerja yang terlibat. “BRI telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap yang bersangkutan pada 16 Agustus 2024,” tambah Indrayana.
BRI menegaskan bahwa dalam menjalankan operasionalnya, perseroan selalu proaktif dalam mengungkap kasus-kasus fraud, menjunjung tinggi prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta memastikan tidak ada toleransi terhadap tindakan penyimpangan di lingkungan kerja.



















