BRI Sanggau menanggapi sejumlah pemberitaan yang beredar mengenai proses lelang agunan yang belum berkekuatan hukum tetap.
Pemimpin Cabang BRI Sanggau, Helmi Wijayadi memberi klarifikasinya sebagai berijut.
Bahwa menurut Helmi, seluruh prosedur pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh BRI telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengacu pada peraturan pelaksanaan lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“BRI menghormati seluruh proses hukum dan menjunjung asas kehati-hatian dalam setiap langkah penyelesaian kredit bermasalah,” ujar Helmi, melalui siaran pers yang diterima Sabtu 3 Mei 2025.
Terkait dengan gugatan perdata yang masih berjalan, Helmi mengatakan, BRI tetap terbuka terhadap seluruh proses klarifikasi dan menghormati kewenangan pengadilan.
“Namun demikian, pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan dokumen dan tahapan yang sah, serta sesuai ketentuan yang mengatur mengenai hak kreditor,” jelasnya.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada itikad buruk dalam proses penyelesaian ini. Langkah lelang diambil semata untuk menyelesaikan kewajiban debitur yang telah jatuh tempo dan tidak dilunasi dalam kurun waktu yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Helmi menegaskan, BRI berkomitmen untuk menyelesaikan setiap permasalahan kredit secara profesional, berimbang, dan mengedepankan komunikasi serta solusi terbaik bagi semua pihak yang berkepentingan.